LX GROUP TOGEL 2026

11 Anggota TNI Divonis Bersalah karena Aniaya Warga hingga Tewas

Admin25 November 2020
11 Anggota TNI Divonis Bersalah karena Aniaya Warga hingga Tewas Lxgroup.me - Ketua Hakim Pengadilan Militer Jakarta memutuskan, ada 11 anggota TNI bersalah menganiayaan seorang penduduk hingga tewas yang bernama Jusni di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada bulan Februari. Putusan itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Utara, Pada Rabu 25/11/2020. Para terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mendeklarasikan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dan penganiayaan bersama teman-temannya yang mengakibatkan kematian terdakwa, kata Kepala Hakim Chk Letnan Kolonel Sahrul dalam persidangan. Dari sebelas orang tersebut dijatuhi hukuman penjara yang berbeda-beda, ada yang paling lama 1 tahun 2 bulan. Ada dua orang yang dapat hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI. Letda Cba Oki Abriansyah dipenjara selama 1 tahun 2 bulan dan dipecat dari TNI. Serka Mikhael Julianto Purba dipenjara selama 1 tahun dan dipecat dari TNI.

BACA JUGA : Pengantin Wanita Terpaksa di Kamar Karena Positif Corona

 

11 Anggota TNI Divonis Bersalah karena Aniaya Warga hingga Tewas

Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Tur, dan Praka Albert Pangihutan Ritonga dipenjara 11 bulan. Junaedi, Serfa Prayogi Dwi Firman Hanggalih, dan Praka Yuska, dan Praka Agus Prabakti dipenjara selama 10 bulan. Seda Erwin Ilhamsyah di penjara selama 9 bulan, Serda Galih Pangestu, dan Serda Hatta Haris was mendapatkan hukuman penjara selama 9 bulan 20 hari. Hukuman itu dikurangi masa tahanan. Setelah dikurangi masa tahanan, tiga orang dibebaskan. Sisanya terus menjalani hukuman. Kasus itu bermula ketika korban bernama Jusni pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jusni baru saja tiga bulan berada di Jakarta dan ingin melamar pekerjaan menjadi pelayaran seperti teman-temannya. Korban bersama teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang. Salah satu dari lawan mereka ternyata anggota TNI. Pertarungan kemudian menyebabkan pemukulan dan penganiayan kepada Jusni dan sejumlah anggota TNI. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan sebaliknya (Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan), Jusni menderita penyiksaan di tiga lokasi berbeda yaitu di depan Masjid Jamiatul Islam, Enggano Road, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

BACA JUGA : AGEN TOGEL ONLINE AMAN TERPERCAYA