BNN: Ganja Sama Sekali Tidak Dilegalkan
Admin8 Desember 2020
Lxgroup.me - Badan Narkotika Nasional BNN yang mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa keputusan Komisi Obat dan Nakotika CND Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dikarenakan jangan sampai ada lagi kesalahpahaman atas rekomendasi voting tersebut.
Deputi Hukum Kerjasama bersama BNN Puji Sarwono mengatakan bahwa rekomendasi PBB hanya disetujui bahwa ganja yang sebelumnya termasuk dalam jadwal IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis berpindah ke Schedule I alias dapat juga memiliki manfaat medis tetapi ada risiko besar penyalahgunaan.
Ini berarti ganja masih dalam Konvensi Narkotika 1961 yang berarti masih harus berada di bawah rezim kontrol internasional yang sangat ketat karena risiko pelecehan besar.
Bukan berarti itu menjadi zat hukum untuk digunakan untuk keperluan rekreasi
Puji di kantor BNN di Jakarta Timur pada hari Selasa 8/12/2020.
BACA JUGA : Pembobol ATM di Tangerang Gasak Uang Jutaan Rupiah
BNN: Ganja Sama Sekali Tidak Dilegalkan
Puji yang menjelaskan bahwa rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB pun mengakui kedaulatan tiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur atau pun melarang penggunaannya secara domestik. Semoga masyarakat yang lebih luas memahami dan tidak tersesat dengan keputusan yang berkaitan dengan ganja ini. Jadi ganja tidak disahkan sama sekali tetapi hanya bergerak dari jadwal IV untuk menjadwalkan I. Komisi obat-obatan dan Narkotika itu sendiri terdiri dari 53 negara dan yang menyetujui rekomendasi transfer jadwal ganja dari VI ke I ada 27 negara. Sampai saat ini yang menolak ada 25 negara dan abstain 1 negara. Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan bahwa tidak semua negara yang setuju perpindahan ganja dari Schedule IV ke Schedule I.Baca Juga : Prediksi Syair Togel Terpercaya