[caption id="attachment_4742" align="alignnone" width="700"]

Pelaku Judi Online Hingga Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk Hingga 37 Kali[/caption]
Pelaku Judi Online, Sabung Ayam, Hingga Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk Hingga 37 Kali
LXGROUP.ME -Pelaku Judi Online Hingga Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk Hingga 37 Kali. Enam orang menghadapi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Keenam orang tersebut diketahui dari berbagai macam terpidana dengan pelanggaran Qanun Aceh Nomor enam Tahun 2014 tentang Hukum Jinyat.
Setiap terpidana diketahui dieksekusi sepuluh hingga Tigapuluh tujuh kali cambukan keras.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan di tempat terbuka dan langsung disaksi oleh warga di Taman
Bustanussalatin di Pusat Kota Banda Aceh pada Senin 07/12/2020.
Heru Selaku pelaksana tugas Kepala Satpol PP-WH kota Banda Aceh menjelaskan jika keenam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 yang dihukum cambuk tersebut terdiri
dari beberapa kasus diantara lain adalah tiga kasus maisir atau
Perjuadina, dua orang dengan kasus sabung ayam dan satu kasus pelecehan seksual.
Dua berkasus karena sabung ayam, tiga orang karena perjudian togel dan satu orang karena pidana pelecahan seksual.
Salah satu terpidana diketahui bernama Djoni biasa dipanggil Apong dimana dirinya adalah merupakan warga non muslim bersama dengan Muliadi
terbukti melakukan kesalahan berupa sabung ayam dan Keduanya dicambuk sepuluh kali.
Iya dari eman terpidana satu non muslim dan pelaku lebih memilih hukuman cambuk ujarnya.
Sementara tiga terpidana lainnya atau pelau judi togel bernama Marzuki, Ansari dan satu orang perempuan Anjar yang dieksekusi hukuman cambuk masing-masing
sebanyak duapuluh tujuh kali setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan atau tiga kali cambukan yang dilakukan.
Tiga terpidana judi togel satu orang perempuan sudah divonis oleh majelis hakim
Mahkamah Syariah Banda Aceh dan mereka mendapatkan 30 kali cambukan
setelah dipotong masa tahanan akan diekseskusi kembali sebanyak dua puluh tujuh kali cambuk, ujarnya.
Salah satu terpidana pelecehan seksual lainnya bernama Muzakkir alias Zaki diekseskusi hukuman cambuk
sebanyak Tiga Puluh kali setelah dipotong masa tahanan sebanyak tiga kali.