LX GROUP TOGEL 2026

Pembobol ATM di Tangerang Gasak Uang Jutaan Rupiah

Admin8 Desember 2020
Pembobol ATM di Tangerang Gasak Uang Jutaan Rupiah Lxgroup.me - Polresta Tangerang ditemani Polda Banten yang meringkus kawanan sindikat pembobol mesin ATM yang bermodus mencabuti aliran listrik. Dari pengungkapan polisi juga membekuk tersangka yang berinisial FE 23 tahun dan menetapkan ke dua pelaku lain berinisial B dan H masih menjadi buronan. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan para pelaku FE ditangkap usai beraksi membobol mesin ATM di minimarket kawasan Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Dalam menjalankan aksinya FE juga ditemani rekannya yang berinisial B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga. B dan H sekarang telah ditunjuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam mengejar Kapolresta Tangerang pada Selasa 8/12/2020. Dijelaskan bahwa para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu yang digunakan adalah kartu ATM yang dimiliki oleh salah satu tersangka.  

BACA JUGA : Pelaku Judi Online Hingga Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk Hingga 37 Kali

 

Pembobol ATM di Tangerang Gasak Uang Jutaan Rupiah

  Saat melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp1,2 juta mesin ATM berdering dan pelaku mematikan listrik dengan mencabuti steker mesin ATM. Saat mesin ATM dimatikan kemudian para pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan alat pinset. Memakai alat pinset tersebut para pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM. Setelah mengambil uang pelaku kemudian menghidupkan kembali mesin ATM dan mengulangi hal yang sama sampai tiga kali. Dengan modusnya semua saldo kartu ATM pelaku tidak berkurang. Tindakan para pelaku kemudian ditangkap salah satu pengunjung minimarket yang segera berteriak pada pelaku. Para pelaku yang panik berusaha melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan mengepung para pelaku. Saat itulah salah satu tersangka Fe ditangkap oleh warga. Atas peristiwa tersebut pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp 3.750.000. Pelaku terancam pasal 363 dari KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku lainnya terus dikejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan lagi.  

Baca Juga : Prediksi Syair Togel Terpercaya