LX GROUP TOGEL 2026

Pengantin Wanita Terpaksa di Kamar Karena Positif Corona

Admin25 November 2020
Pengantin Wanita Terpaksa di Kamar Karena Positif Corona Lxgroup.me - Kantor Agama Balong Distrik, Kabupaten Ponorogo, terus mengadakan prosesi upacara pernikahan meskipun salah satu pengantin positif Covid-19, pada hari Rabu 25/11/2020. Meskipun akad pernikahan dilangsungkan, mempelai wanita yang terkena positif Corona tidak di lokasi pernikahan di Desa Sambirejo, Kabupaten Balong, Kabupaten Ponorogo. Prosesi pernikahan hanya dihadiri oleh mempelai pria, dua saksi dan wali mempelai wanita. Kepala Kua Kecamatan Balong, Wahid Zainuri menyatakan, ketika prosesi upacara pernikahan diadakan oleh pengantin wanita di dalam ruangan. Meski tidak dihadiri oleh mempelai wanita prosesi Ijab Kabul tetap sah sesuai dengan ajaran Islam. Akad nikah tetap sah. Semua sudah terpenuhi syarat dan rukunya. Mempelai wanita ada di dalam kamar. Sementara prosesi akad nikah berada di depan rumah.

BACA JUGA : Netizen Borong Burung Lalu Dilepaskan di Depan Penjualnya Ini Viral

 

Pengantin Wanita Terpaksa di Kamar Karena Positif Corona

  Wahid berkata, ketika prosesi pernikahan yang berlangsung pagi ini sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan. Seluruh keluarga mempelai perempuan, saksi, petugas KUA, dan mempelai laki-laki tetap mengenakan Masker dan FaceShield. Meski satu mempelai terpapar corona, Wahid tidak khawatir tertular lantaran ia ketat menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, seluruh tamu undangan sekarang juga melakukan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Menurut Wahid, dia baru mengetahui mempelai wanita terpapar Covid-19, Pada Selasa 24/11/2020. Tim Tugas Covid-19 Kabupaten Ponorogo memberi tahu salah satu pengantin wanita yang akan menjalani akad pernikahan yang dikonfirmasi Covid-19. Kondisi pengantin wanita yang sepenuhnya dikonfirmasi positif tanpa gejala. Kedua mempelai memiliki riwayat perjalanan dari luar kota. Namun, ketika Swab selesai, hanya pengantin wanita yang dikonfirmasi Positif Covid-19. Untuk buku pernikahan akan diberikan kepada mempelai pria setelah periode karantina 14 hari selesai. Karena, ketika prosesi upacara pernikahan pengantin wanita belum menandatangani buku perkawinan belum diberikan. Wahid menambahkan prosesi akad nikah berjalan lancar. Tidak ada hambatan dari awal hingga selesai akad pernikahan tersebut.

BACA JUGA : AGEN TOGEL ONLINE AMAN TERPERCAYA