Penjelasan BPJS Registrasi Ulang 1 November
Admin30 Oktober 2020
[caption id="" align="aligncenter" width="300"]
Penjelasan BPJS Registrasi Ulang[/caption]
Lxgroup.me - Penjelasan BPJS Registrasi Ulang, Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang di berikan KPK, Hasil Audit BPKP pada buku tahun 2018 dan Hasil rapat Lembaga /Kementrian.
BPJS Kesehatan Memberitahukan kepada masyarakat untuk melakukan pembaruan data bila kartu KIS belum ada data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah ada tapi tidak sama dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Penjelasan BPJS Registrasi Ulang[/caption]
Lxgroup.me - Penjelasan BPJS Registrasi Ulang, Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang di berikan KPK, Hasil Audit BPKP pada buku tahun 2018 dan Hasil rapat Lembaga /Kementrian.
BPJS Kesehatan Memberitahukan kepada masyarakat untuk melakukan pembaruan data bila kartu KIS belum ada data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah ada tapi tidak sama dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga : Viral! Kereta Rel Listrik Anjlok Parah
Registrasi ulang ini akan di mulai pada tanggal 1 november 2020. Kepala Humas BPJS Mengatakan Registrasi ulang itu di perlukan karena sebagian data peserta ada yang belum dilengkapi dengan NIK nya. Apabila peserta BPJS Kesehatan Tidak Melakukan Registrasi ulang. Maka akun akan di nonaktifkan sementara. Tidak semuah peserta BPJS harus registrasi ulang. hanya para peserta JKN KIS Segmen PPU PN setra BP yang belum ada data NIK nya. Cara Registrasi Ulang BPJS- Cara Registrasi ulangnya Bisa menghubungi kantor cabang melalui Layanan Administrasi via WA.
- Ada juga Petugas BPJS SATU di rumah sakit sekitar anda.
- BPJS Kesehatan Center dengan menghubungi 1500 400.