lxgroup.me - Pingsan saat Dihukum Cambuk. Perkara Hukum cambuk yang ada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam disorot oleh media asing. Saat tersangka hendak mendapatkan 146 cambukan hingga pingsan serta memohon ampun.
Baca Juga :
Sepatu Nike Hasil Sitaan
Pemerkosaan Anak di Aceh Pingsan saat Dihukum Cambuk
Menurut World of Buzz pada hari Senin, 30 November 2020 Provinsi
Aceh tidak diragukan adalah salah satu daerah paling konservatif di seluruh Indonesia.
Mendapatkan otonomi secara khusus dari Pemerintah Indonesia, Aceh mempunyai penegakkan syariah Islam yang mendukung mayoritas penduduknya.
Pada hari Kamis kemarin, 26 November 2020, penegak hukum Islam ditunjukkan kepada wilayah itu. Dengan menghukum cambuk salah satu pidana pemerkosa anak di kota Idi, Aceh, dan di depan umum.
Seperti yang dikabarkan pada Channel News Asia, pria yang berusia 19 tahun itu ditangkap sejak tahun ini dikarenakan menganiaya dan memperkosa anak dibawah umur. Persoalan nama serta usia korban dirahasiakan demi melindungi identitasnya.
Baca Juga :
Lonjakan Virus Corona Meningkat
Terhadap kejahatannya, pria itu diberikan hukuman cambuk sebanyak 146 kali menggunakan sebuah rotan. Ini merupakan jumlah cambukkan yang sangat banyak, susai kepada sifat kejahatannya.
Proses pencambukkan berlangsung di depan umum serta disaksikan banyak masyarakat dan dilakukan oleh petugas yang mengenakan topeng.
Sepanjang proses pencambukkan, tersangka pingsan dan memohon untuk belas kasihan, memohon supaya hukumannya tersebut dihentikan.
Ampun, ampun, ampuni saya, ucap tersangka pidana.
Efek cambukkan itu, dia menderita banyak luka dibagian punggung dan segera diberikan perawatan.
Seorang pejabat kejaksaan Aceh Timur, yang bernama Ivan Nanjjar Alavi memberikan komentar bahwa hukuman maksimal yang diberikan kepada tersangka pemerkosa anak serta sifat hukum publik tersebut dimaksudkan untuk mencegah.
Baca Juga :
Kumpulan Agen Togel Online Terpercaya
Provinsi Aceh memberikan izin hukuman cambuk kepada pelaku kejahatan seperti perjudian, konsumsi alkohol, perzinaan maupun seks diluar nikah.